reading reading reading
by BATAGOR Ci-Tel on Nov.22, 2009, under
Perbedaan Policy, Standard, Guideline dan Procedur
by BATAGOR Ci-Tel on Nov.22, 2009, under kuliah
Tentunya perbedaan dari Policy, Standard, Guidelines dan Procedur yang terkait dengan teknologi, dan istilah-istilah itu yang biasanya terkait dengan dunia bisnis yang menjelaskan penetapan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan sesuai dengan tujuan bisnis dan juga melindungi proses bisnis yang berlangsung.
a. Policy
Policy adalah pernyataan dari aturan keamanan yang teridentifikasi oleh manajemen sebagai cara untuk mencapai obyektif. Contoh : Semua sistem dan aplikasi yang menggunakan akun memerlukan pengguna untuk mengidentifikasikan serta mengotentifikasikan diri mereka. Ketika menggunakan aplikasi yang menggunakan akun(mengisikan id dan password) dengan tujuan untuk mengidentifikasi serta authentiknya.
b. Standard
Merupakan metode, produk atau teknologi untuk mengimplementasikan keamanan. Contoh : Semua password minimal harus memiliki 8 karakter yang terdiri dari gabungan antara alfabet dan numeric.
c. Guideline
Sebagai arahan, guideline mirip standar namun lebih longgar dalam penerapannya (ketimbang standar), Petunjuk umumnya memiliki pernyataan yang lebih sedikit.
d. Prosedur
Cara spesifik yang dapat digunakan oleh user untuk tunduk (comply) pada policy dan standar, Contoh: prosedur yang sejalan dengan policy: Bila pengguna lupa pada password-nya atau hendak melakukan perubahan maka perlu menhubungi Help Desk. Tentunya terdapat langkah-langkah/step by step yang harus dilalui oleh pengguna.
Source : DR-08-Policy.pdf DR-08-Policy
Computer ethics dan cyber ethics
by BATAGOR Ci-Tel on Nov.22, 2009, under kuliah
Meneruskan materi kuliah SS (Security System), disini akan dijelaskan tentang,
a. Computer ethics
Computer ethics yang artinya etika berkomputer adalah seperangkat prinsip yang mengatur tentang ‘benar’ atau ‘salah’ ketika menggunakan komputer.
Etika berkomputer itu sangat penting, pada zaman sekarang banyak sedikit komputer mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dengan adanya etika berkomputer diharapkan kita bisa memanfaatkan komputer dengan lebih bijak dan menggunakan moral ketika menggunakannya.
Terdapat Hukum Etika Komputer diantaranya :
- Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
- Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
- Jangan mengintip file komputer orang lain.
- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
- Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
- Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
- Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
- Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
- Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.
Cyber ethics artinya etika berinternet. Dalam penggunaan internet seiring berkembang zaman dunia teknologi serta kemajuan aplikasi-aplikasi yang terus diupdate pelayananya, misalnya web, seiring kebutuhan manusia web juga berevolusi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dengan menggunakan web tertentu kita dapat saling berkomunikasi dalam konteks bisnis, pendidikan dll. Tentunya seiring dengan kemajuan dunia teknologi khususnya dunia internet sangat penting dalam penggunaannya memiliki kepribadian cyber ethics artinya etika dalam berinternet, Cyber ethic adalah aturan tidak tertulis yang menjadi aturan main bagi pengguna internet di seluruh dunia. Ruang lingkup internet yang tak terbatas, membuat masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya harus ekstra hati-hati dalam berinteraksi
Etika diatas sebuah etika ketika kita sedang menggunakan computer yang disertai dengan koneksi internet. Adanya ethics/ etika diatas tentunya menekan akan kejahatan computer(computer crime) dan kejahatan cyber.
steganografi
by BATAGOR Ci-Tel on Nov.22, 2009, under kuliah
Kulihat wajahnya
Lidah pun tak dapat berkata
Ahh, kenapa harus begini
Hatipun tak tenang
Rintihan tak kunjung hilang
Sejujurnya ku tak sanggup
Ninggalkanmu
steganografi yang dimaksud adalah KULIAH HARI SENIN
selamat belajar
BATAGOR Ci-Tel
by BATAGOR Ci-Tel on Nov.22, 2009, under kuliner
Mie Ayamahu
Physical Layer Pada Media Komunikasi Data
by BATAGOR Ci-Tel on Nov.22, 2009, under kuliah
Pada Media Komunikasi Data
Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
Komunikasi Data
Disusun Oleh :
Arip Marhadi (0900855)
Konsentrasi Guru TIK
Teknologi Pendidikan
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Universitas Pendidikan Indonesia
2010
PENULIS
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .i
DAFTAR ISI ii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Perumusan Masalah 1
1.2.1. Identifikasi Masalah 1
1.2.2. Batasan Masalah 2
1.3. Maksud Dan Tujuan 2
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
2.1. Penjelasan tentang OSI Layers 3
2.2. Penjelasan tentang Physical Layers 5
2.3. Manfaat Physical Layers pada Komunikasi Data 6
BAB III 10
PENUTUP 10
3.1. Kesimpulan 10
3.2. Sumber Referensi 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2.1. Identifikasi Masalah
1.2.2. Batasan Masalah
a. Membahas mengenai lapisan OSI (OSI Layers)
b. Membahas mengenai pemanfaatan kawat tembaga sebagai media jaringan komunikasi data
1.3. Maksud Dan Tujuan
a. Menjelasakan secara umum mengenai OSI Layers
b. Menjelaskan secara umum mengenai Physical Layer
c. Memberikan penjelasan secara umum mengenai pemanfaatan kawat tembaga sebagai media komunikasi data dikaitkan dengan Physical Layer
d. Memenuhi salah satu tugas untuk matakuliah komunikasi data
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Penjelasan OSI Layers
Pengantar Model Open Systems Interconnection(OSI)
Model Layer OSI
- Presentation: berfungsi untuk mentranslasikan data yang hendak ditransmisikan oleh aplikasi ke dalam format yang dapat ditransmisikan melalui jaringan.
- Session: berfungsi untuk mendefinisikan bagaimana koneksi dapat dibuat, dipelihara, atau dihancurkan. Selain itu, level ini juga dilakukan resolusi nama.
2.2. Penjelasan Physical Layers
Layer Physical
• Menspesifikasikan standards untuk berinteraksi dengan media jaringan
• Menspesifikasikan kebutuhan media untuk jaringan-2
• Format sinyal electrical untuk transmisi lewat media jaringan
• Synchronisasi transmisi sinyal
• Deteksi error selama transmisi
• Level tegangan
• Identifikasi bit
• Synchronisasi bit
Standard media transmisi
• Piranti koneksi seperti switch, multiplexer
• Kecepatan data transfer
• Jarak transmisi maksimum
Untuk media kabel tembaga, sinyal-sinyal adalah pola pulsa elektrik.
b. Fiber : untuk serat, pola sinyal cahaya
c. Wireless
Untuk media wireless, sinyal-sinyal adalah pola transmisi radio.
Tiga fungsi dasar dari lapisan fisik adalah seperti gambar berikut:
a. Komponen Fisik
b. Data Encoding
2.3. Manfaat Physical Layers pada Komunikasi Data
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Sumber Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Model_OSI
http://www.cisco.com/web/learning/netacad/index.html
http://ijobaraya.wordpress.com/2010/05/20/kawat-tembaga-sebagai-physical-layer-pada-media-komunikasi-data/
http://www.ecgalerycomputer.co.cc/2010/02/physical-layer-dan-data-link.html
Mampu atau tidak "bersekolah" ???
by BATAGOR Ci-Tel on Nov.22, 2009, under waktu luang
Setiap orang tua menginginkan anak-anaknya cerdas, berwawasan luas dan bertingkah laku baik, berkata sopan dan kelak suatu hari anak-anak mereka bernasib lebih baik dari mereka, baik dari aspek kedewasaan pikiran maupun kondisi ekonomi. Oleh karena itu, di setiap benak para orang tua bercita-cita menyekolahkan anak-anak mereka supaya berpikir lebih baik, bertingkah laku sesuai dengan agama serta yang paling utama sekolah dapat mengantarkan anak-anak mereka ke pintu gerbang kesuksesan sesuai dengan profesinya.
Faktor sangat mendominasi kondisi ekonomi masyarakat tentu saja berbeda, tidak semua keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang memadai dan mampu memenuhi segala kebutuhan anggota keluarga. Salah satu pengaruh yang ditimbulkan oleh kondisi ekonomi seperti ini adalah orang tua tidak sanggup menyekolahkan anaknya pada jenjang yang lebih tinggi walaupun mereka mampu membiayainya di tingkat sekolah dasar.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan menjadikan orangtua anak menuntut anak untuk bekerja demi membantu penghasilan orang tua. Akibatnya, anak - anak tidak bersekolah, buta huruf atau drop out di pendidikan dasar. "Selanjutnya mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga, buruh tani dan kebun, buruh serabutan dan ada yang terlibat prostitusi.
Temuan selanjutnya, anak bekerja dalam berbagai pekerjaan mulai dari pemulung, penjual koran, petugas parkir liar, pemilah sampah TPA, buruh petani dan perkebunan, pengemis / pengamen ditemui disetiap persimpangan jalan, pembantu rumah tangga, pelayan toko dan restoran, pendorong gerobak di pelabuhan dan pasar, penjual platik di pasar, kuli angkut, penyelam mutiara dan ikan teripang di laut tanpa peralatan, kernet, nelayan, buruh bangunan, penjual sayur, dan menyemir.
Pola pikir orang tua juga berpengaruh terhadap melanjutkan atau putus sekolahnya anak-anak mereka. Karena masih banyak orang tua yang memiliki pola pikir bahwa pendidikan itu dianggap kurang penting istilahnya “sakola kamahal-mahal moal jauh jiga kolotna”, kemudian juga setengah memaksa anaknya membantu mencari nafkah. Karena biasanya, jika anak-anak ini sudah terbiasa memegang uang dalam arti menghasilkan pendapatan (uang), maka mereka akan menganggap pendidikan itu tak penting. Bahkan secara kultural, juga ada orangtua yang memang tidak ingin anaknya melanjutkan sekolah karena alasan tertentu.
Oleh karena itu, selain menerapkan kebijakan pendidikan murah dan gratis, termasuk menyediakan fasilitas pendidikan yang terjangkau dan menyediakan tenaga pengajar yang siap sedia untuk terjun berjuang ditempatkan di mana saja (bukan yang hanya mengejar status PNS kemudian numpuk di daerah perkotaan). Maka agenda lain yang tak kalah pentingnya, bahkan termasuk sangat penting dalam upaya menekan angka anak putus sekolah adalah mengubah pola pikir yang menganggap enteng pendidikan, dan menanamkan pola pikir baru kepada para orang tua bahwa pendidikan itu penting.
Padahal dalam permasalahan ini Pemerintah tidak diam dan berpangku tangan , “Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof Soedijarto”, mengatakan, dengan adanya kata ”wajib” dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, seharusnya segala hambatan anak menuntaskan pendidikan dasar bisa diatasi.
”Segala kebutuhan untuk bersekolah harus dipenuhi. Anak usia sekolah yang putus pendidikan dasar dicari dan dikembalikan ke lembaga pendidikan untuk menuntaskan pendidikan dasarnya,” ujarnya. Persoalannya, memang seberapa jauh pemerintah menjalankan tugas melindungi warga negara secara aktif, termasuk mencerdaskan dan memenuhi hak pendidikannya.
”Jika memang menjadi prioritas dan ada komitmen, pembiayaan seharusnya tidak menjadi masalah. Semua unsur dan sektor pemerintahan seharusnya sepakat menempatkan pendidikan sebagai program utama. Di negara kesejahteraan, pendidikan merupakan prioritas.
Seperti halnya di Jawa Barat yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Wahyudin Zarkasyi dalam sambutan yang dibacakan salah seorang stafnya pada acara Pemberian Beasiswa Pikiran Rakyat Tahun Ajaran/Akademik 2009-2010 di Hotel Golden Flower, Kota Bandung, Kamis (29/10). Jumlah anak putus sekolah di Jawa Barat saat ini masih tinggi. Penyebabnya adalah masalah klasik, biaya. Padahal dana pendidikan yang dikeluarkan pemerintah saat ini sudah mencapai 20 persen dari anggaran yang ada. Anggaran 20 persen dan sekolah gratis ternyata belum bisa menjadi solusi utama untuk memudahkan akses semua kalangan terhadap pendidikan dasar.
Kalau sudah begini “SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB?”
Lalu, ke mana dan kepada siapakah anak-anak ini bisa mengadukan nasibnya? Beruntung bagi mereka yang orang tuanya masih bisa tiap hari banting tulang mencari nafkah di sektor informal dengan gaji yang hanya cukup untuk makan dan bisa untuk menanamkan modal usaha untuk kelangsungan hidupnya. Disisi lain bagi mereka yang orangtuanya terlalu sibuk dengan urusan mereka, sehingga si anak tidak menemukan kasih sayang dirumah. Sedangkan bagaimana nasib yang kurang beruntung, yang pendapatan hanya cukup untuk makan?” Sesuai bunyi UUD 1945 pasal 34 ayat 1” “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, maka pemerintah memang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam menangani nasib anak - anak Indonesia yang terlantar.
Tangggung jawab pemerintah sajakah? Tentu saja tidak. Nasib bocah-bocah kurang beruntung itu adalah tanggung jawab kita semua, bahkan bisa jadi mereka yang membuat betah dengan kehidupan seperti itu.
Foto-foto ini sebagai contoh dari artikel di atas yang saya ambil di salah satu jalan di Kota Bandung yang sering dipake aksess keluar masuknya Kota Bandung.